Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kecelakaan Bus di Riau, Jasa Raharja Jamin Santuni Korban

Kecelakaan Bus di Riau, Jasa Raharja Jamin Santuni Korban Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Riau | Kredit Foto: Jasa Raharja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari ini, Rabu tanggal 9 Oktober 2019 pukul 11.45 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Kiliran Jao Via Teluk Kuantan di Bukit Betabuh Desa Kasang, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Bus PO.PM.TOH Nopol BM-7326-AL yang bergerak dari arah Kiliran Jao menuju Teluk Kuantan hilang kendali di jalan tikungan dan turunan sehingga terjatuh ke dalam jurang.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban dengan jumlah sementara meninggal dunia 6 orang dan 5 orang mengalami luka-luka mendapatkan perawatan di RSUD Teluk Kuantan. Korban luka lainnya masih dalam proses pendataan di Puskesmas Lubuk Jambi. Budi Rahardjo S. selaku Direktur Utama Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Truk vs Ambulance di Tegal

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Bagi seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000. Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000. Ada juga ambulans maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka luka," terang Budi dalam keterangan tertulis Rabu (9/10/2019).

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Kuantan Singingi untuk mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Teluk Kuantan bagi korban luka luka. Sementara itu, bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.

"Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan Pihak Korlantas Polri, Dukcapil, dan rumah sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam," pungkas Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: