Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Sanksi Penunggak Iuran BPJS Terjadi, Jokowi Renggut Hak Warga!!

Jika Sanksi Penunggak Iuran BPJS Terjadi, Jokowi Renggut Hak Warga!! Presiden Joko WIdodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Sidang Kabinet Paripurna tersebut membahas evaluasi pelaksanaan RPJMN 2014-2019 dan persiapan implementasi APBN Tahun 2020. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Director for Presidential Studies-DECODE UGM, Nyarwi Ahmad menilai, jika wacana pemberian sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan sepertidipersulitnya pembuatan SIM, paspor dan kredit bank diterapkan. Maka pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadopsi pola komersial dalam menjalankan proses pelayanan publik.

"Nuansa komersial, jadi nuansa atau paradigma komersial atau paradigma bisnis itu makin mendominasi di dalam pelayanan publik," ucapnya kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga: SBY Diundang Jokowi ke Istana, Sama AHY?

Baca Juga: Tukang Ojek, Supir Angkot, dan PKL, Pasti Ngomel Jika Iuran BPJS Naik

Lanjutnya, ia menambahkan, sanksi yang akan diberikan tidak masalah jika masyarakat mendapatkan keuntungan secara adil dan secara langsung dirasakan.

"Tetapi ini kan sifatnya pemaksaan, kemudian berdampak pada penghilangan hak-hak yang lain, itu menurut saya perlu dipikirkan ulang," katanya.

Bahkan, ia mengatakan pemerintahan telah mengabaikan dan merenggut hak-hak warga negara jika sanksi berupa ancaman terealisasi.

"Kalau itu sampai melanggar hak-hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, maka pemerintah kan berarti mengabaikan, merenggut hak-hak warga negara dan itu menurut saya tidak tepat. Jadi harus hati-hati karena kalau enggak makin dipersepsikan otoriter nanti," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: