Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Desak BCK Bawa Bukti Akta Pendirian

Pengadilan Desak BCK Bawa Bukti Akta Pendirian Brown wooden gavel | Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) untuk melengkapi legal standing terkait akta pendirian perusahaan sebelum melanjutkan tahapan persidangan. Hal ini terkait dengan permohonan perusahaan asal Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) untuk menyatakan pailit kepada  Bangun Cipta Kontraktor. 

 

"Perlu cek ulang secara keseluruhan dan membawa legal standing selengkap-lengkapnya. Jadi, untuk pekan depan agenda persidangan tetap soal (kelengkapan) legal standing," kata Hakim Ketua, Abdul Kohar dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Kamis (10/10/2019).

 

Baca Juga: Pengadilan Niaga Tunda Sidang Perdana Kasus Pailit Bangun Cipta Kontraktor

 

Lantaran belum adanya kelengkapan legal standing pada perkara ini, maka menurut Kohar, majelis hakim belum bisa melanjutkan persidangan pada tahap pembacaan permohonan H Infrastructure Limited Representative Office. "Kalau legal standing kedua belah pihak sudah selesai, langsung pembacaan (permohonan)," ucap Kohar.

 

Di tempat yang sama, kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Ian PSSP Siregar mengatakan, persidangan selanjutnya akan dilakukan pada Kamis, 17 September 2019. "BCK harus melengkapi legal standing soal akta pendirian perusahaan, selanjutnya kami membacakan permohonan Pernyataan Pailit kepada BCK," ujar Ian.

 

Sementara itu, kuasa hukum H Infrastructure Limited lainnya, Anthony LP Hutapea mengatakan, pada dasarnya masih terlalu dini untuk mengomentari lebih jauh terkait penetapanan pernyataan pailit kepada BCK, karena masih ada beberapa hal yang harus diluruskan melalui dengar pendapat dan pengajuan alat bukti.

 

Baca Juga: Lalai dalam Proyek Karaha, H Infrastructure Limited Somasi PT Bangun Cipta Kontraktor

 

Namun demikian, kata Anthony, pihaknya mempercayai bahwa Pengadilan Niaga akan mempelajari kasus ini secara seksama, sehingga dapat melihat posisi kasus ini secara jelas. Dia berharap, kehadiran para pihak pada persidangan hari ini, maka kasus ini bisa segera menemui titik penyelesaian.

 

"Pada prinsipnya, klien kami telah dirugikan akibat perjanjian kerjasama yang tercederai. Kami percaya bahwa hal ini dapat diselesaikan oleh Pengadilan Niaga. Kami berkomitmen terus mengawal kepentingan klien hingga persidangan selesai. Kami prihatin bahwa kasus ini akan memberikan dampak negatif pada iklim investasi," paparnya.

 

Sebagaimana diketahui, H Infrastructure Limited Representative Office dalam Permohonan Pernyataan Pailit kepada BCK Bangun Cipta Kontraktor meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit kepada Termohon. Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa BCK berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. (Budi)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: