Polemik BPHTB Rumah Warisan Artis Leony di Tangsel, Pengamat: Tarif Diatur UU HKPD
Kredit Foto: Instagram.com/leonyvh
Artis Leony Vitria belum lama ini membagikan pengalamannya mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya. Ayah Leony bernama Andy Hartanto meninggal pada 15 Juni 2021 di Kota Tangerang Selatan, Banten. Curhatan Leony terkait pengalamannya mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada 8 September 2025.
Proses balik nama warisan dari ayahnya tersebut pun masuk kategori warisan, sehingga ia harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah. Namun, menurutnya hal itu cukup memberatkan.
“Ternyata kita kena pajak waris… jadi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya. Gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair,” kata Leony, dikutip Rabu, 1 Oktober 2025
Menyikapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa Leony Vitria harus tetap mengikuti mekanisme dan prosedur dalam mengurus proses balik nama rumah warisan dan membayarkan BPHTB.
"Sebagai warga, kalau ada yang merasa keberatan atas pelayanan seharusnya bisa mengadu ke bagian Ombudsman di Pemkot Tangsel," kata Trubus dalam keterangannya pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anggota DPRD Wakatobi Soroti Kejanggalan Proses Hukum
Menanggapi keluhan mantan penyanyi cilik tersebut, pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tidak tinggal diam. Pemkot Tangsel mengaku akan memfasilitasi upaya pengurangannya ke pihak Dirjen Pajak. Trubus menilai bahwa langkah yang dilakukan Pemkot Tangsel dalam konteks pelayanan publik sudah menunjukkan good governance.
"Artinya tata kelola yang baik di mana masyarakat itu didampingi, difasilitasi untuk minta keringanan pajak karena ada warganya yang merasa keberatan dengan penghitungan pajak," katanya.
Dalam situasi ini, Trubus menyebut fungsi Pemkot dan Pemda yaitu dalam memberikan perlindungan kepada warganya telah dijalankan. “Jadi apa yang dilakukan Pemkot Tangsel dapat menjadi contoh dalam melakukan advokasi, pendampingan sekaligus keberpihakan kepada warganya," ujarnya.
Sementara Ahli Hukum Pajak Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. BPHTB dikenakan terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya karena jual beli, hibah, warisan dan lain sebagainya.
Tarif BPHTB sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). “Artinya tarif BPHTB yang ditentukan dalam suatu peraturan daerah kabupaten/kota, tarifnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," kata Adrianto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement