Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahwa uang senilai Rp6,625 triliun yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman, melainkan hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin untuk merespons pertanyaan media terkait sumber dana Rp6,6 triliun yang diserahkan kepada Presiden. Ia menjelaskan, dana tersebut berasal dari hasil eksekusi tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) serta penindakan administratif kehutanan oleh Satgas PKH.
“Uang tersebut adalah hasil penegakan hukum, bukan pinjaman,” kata Burhanuddin, dilansir Rabu (24/12).
Ia menjelaskan, dana Rp6,625 triliun itu bersumber dari dua kategori. Pertama, senilai Rp2,344 triliun berasal dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran penguasaan dan eksplorasi lahan hutan secara ilegal.
Menurut Burhanuddin, Satgas PKH berperan sebagai otoritas yang melakukan penertiban dan penagihan denda terhadap korporasi yang melanggar hukum kehutanan.
“Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujarnya.
Sumber kedua, lanjut Burhanuddin, berasal dari pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp4,280 triliun. Dana tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap korporasi terdakwa PT Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun. Selain itu, korporasi lain, yakni Wilmar Group, dijatuhi vonis pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 triliun, yang telah dilaksanakan pada Oktober 2025. Adapun sisa pelaksanaan putusan senilai sekitar Rp4 triliun baru dieksekusi pada periode ini.
Terkait penguasaan kembali lahan hutan, Burhanuddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH untuk merebut kembali 5,2 juta hektare lahan hutan milik negara yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi maupun perorangan untuk perkebunan sawit dan pertambangan.
Baca Juga: Meutya Hafid Tegaskan Jaksa Perempuan Sebagai Garda Depan Hukum Siber dalam Hadapi Ancaman Deepfake
Dari target tersebut, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 4,08 juta hektare lahan hutan. Lahan tersebut telah diserahkan kembali kepada negara secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement