Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK dan Ekonomi Politik Indonesia

KPK dan Ekonomi Politik Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masih ingat pada kasus Revisi UU KPK yang ramai baru-baru ini? Bagaimana sekarang? Gaungnya mulai melemah dan berganti pada masalah politik lain. Fachru Nofrian, Ph.D., seorang ekonom di LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), menjelaskan pemkikirannya mengenai isu pelemahan KPK serta hubungnnya dengan ekonomi Indonesia.

KPK sebagai institusi negara yang berperan dalam pemberantasan korupsi telah memberikan andil pada pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi sendiri merupakan masalah penting yang berkaitan dengan ekonomi rakyat. Saat banyak petinggi negara melakukan korupsi terhadap uang negara, rakya di saat yang sama kehilangan haknya untuk menikmati kekayaan negara yang seharusnya mereka rasakan, baik dalam wujud kebijakan maupun fasilitas negara.

Baca Juga: Ketua KPK Sudah Nyerah, Sinyal Jokowi Tak Bakal Keluarkan Perppu

Fachru, dalam keterangan tertulis yang didapat di Jakarta, Rabu (16/10/2019), menyayangkan perjuangan masyarakat yang melemah terkait isu pelemahan KPK ini. Ditambah lagi, DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan merevisi UU KPK. Hal ini akan berdampak pada perkembangan politik dan, tentunya juga, ekonomi Indonesia di masa mendatang.

Menurut Fachru, dengan kondisi KPK yang dilemahkan seperti sekarang ini, fungsi negara menjadi kabur karena pemberatasan korupsi oleh negara akan melemah. Kelemahan institusi seperti ini akan mengganggu perekonomian, khususnya implementasi anggaran negara. Ekonomi publik secara keseluruhan akan terganggu menjadi makin tidak efisien. ICOR (incremental capital output ratio) Indonesia sudah paling tinggi di antara negara-negara ASEAN.  Dengan KPK yang lemah dan pemerintahan yang tidak bersih, kondisi ekonomi makro akan semakin tidak efisien. 

Lanjut Fachru, ada empat pandangan tentang negara sebagai institusi makro pembangunan. Pertama, negara yang turun langsung melakukan peran pelaku ekonomi dalam rangka pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Di sini, negara berperan sebagai antitesa pasar yang bertugas menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakatnya. Kedua, negara yang berperan secara tidak langsung dalam aktivitas ekonomi dan memastikan sirkulasi ekonomi berjalan lancar. Ketiga, negara yang diserap pasar dan memastikan pasar yang efektif dan efisien. Keempat, pasar adalah konstruksi negara yang dibuat dengan mekanisme tertentu.

Dalam konteks ini, siapapun lembaga yang mengurusi pemberantasan korupsi, ia akan efektif jika negara tersebut efektif. Jika negara tidak efektif dan efisien, mungkin akan beralih ke bentuk lain yang lebih sesuai. Sebut saja pengalaman negara-negara besar mulai dari Amerika Serikat, negara zona euro, Jepang, hingga ke Uni Sovyet. Di negara-negara itu, institusi negara berfungsi sebagaimana mestinya.

Lalu, bagaimana dengan di Indonesia? Fachru menjelaskan bahwa sebagai entitas mikro, fakta memperlihatkan bahwa KPK sudah banyak menyelesaikan kasus korupsi. Peranan KPK menjadikan aparat negara untuk jujur dan disiplin dalam anggaran negara sudah berlangsung lama dan dihargai oleh publik dan masyarakat sipil pada umumnya.  Namun, praktik hukum mikro operasi tangkap tangan (OTT) sangat tidak disukai oleh politisi, anggota parlemen, kepala daerah, dan aparat negara secara keseluruhan.  Karena itu, KPK sengaja dilemahkan dari dalam negara itu sendiri karena dianggap sebagai pengganggu dari sistem yang sudah oligarkis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: