Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat telah meresmikan empat Undang-undang (UU) untuk menghukum China. Tiga UU tersebut perihal unjuk rasa di Hong Kong dan satu UU terkait ekstradisi eksekutif perusahaan telekomunikasi China Huawei.
Keempat UU itu disahkan lewat voting tertutup saat para anggota Kongres dari Partai Demokrat dan Partai Republik ingin mengambil sikap agresif terhadap China dan mendukung unjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong yang telah berlangsung empat bulan.
Hal tersebut dilakukan ketika Gedung Putih terlibat perundingan rumit dengan Beijing untuk menyelesaikan masalah perang dagang. UU itu merupakan UU Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Hong Kong yang mengharuskan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS melakukan sertifikasi setiap tahun untuk memastikan Hong Kong mempertahankan otonomi sebagai pusat keuangan global.
Baca Juga: Tak Acuh Imbauan Amerika Serikat, Kebijakan 5G Jerman Untungkan Huawei
UU kedua merupakan UU Proteksi Hong Kong yang akan melarang ekspor komersial peralatan militer dan pengontrol massa yang digunakan kepolisian Hong Kong terhadap para demonstran. Sampai saat ini, senat belum menjadwalkan voting untuk legislasi itu. Semua UU itu harus dikirim ke Gedung Putih untuk disahkan menjadi UU atau diveto untuk ditolak. Walau begitu, ajudan Komite Hubungan Luar Negeri AS menyatakan voting terkait Hong Kong akan digelar dalam beberapa pekan mendatang.
UU ketiga yang disahkan DPR beriisi resolusi tak mengikat yang mengakui hubungan Hong Kong dengan AS, mengecam intervensi China dalam masalah Hong Kong dan mendukung hak warga kota itu untuk berunjuk rasa.
Pemerintah Hong Kong kecewa terkait pengesahan legislasi itu dan menegaskan kembali parlemen asing tidak boleh intervensi pada masalah internal kota itu.
UU keempat berisi resolusi tak mengikat yang mendukung Kanada atas langkahnya terkait permintaan AS untuk ekstradisi Meng Wanzhou, chief financial officer (CFO) raksasa telekomunikasi China Huawei Technologies Co Ltd yang ditahan di Kanada pada Desember. AS menuduh Meng melakukan penipuan perbankan dan berbisnis dengan Iran yang mendapat sanksi AS. Meng menyangkal tuduhan itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: