Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama para Wakil Ketua MPR RI bersilaturahim dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain mengantarkan undangan pelantikan Presiden - Wakil Presiden 2019-2024, secara khusus pimpinan MPR RI juga menyampaikan terimakasih atas berbagai jasa pengabdian Jusuf Kalla selama mendampingi Presiden Joko Widodo di periode 2014-2019 maupun sebagai pendamping Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009.
Baca Juga: Bamsoet: Kesediaan SBY- Mega Hadiri Pelantikan Presiden Tunjukan Kekompakan Pemimpin Bangsa
"Pak JK menyatakan akan hadir di acara pelantikan untuk menyaksikan KH Maruf Amin yang menggantikan dirinya sebagai Wakil Presiden melanjutkan tongkat estafet mendampingi Presiden Joko Widodo selama 2019-2024. Sambil dijamu Pak JK sarapan dengan menu nasi goreng, lontong sayur, hingga ayam goreng, kami juga ngobrol santai membahas berbagai agenda kerja MPR RI lima tahun kedepan. Khususnya, terkait rekomendasi MPR RI 2014-2019 untuk mengamandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Sebagai tokoh bangsa yang diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk dua kali menjadi wakil presiden, pemikiran Pak JK sangat dibutuhkan dalam menyempurnakan UUD NRI 1945," ujar Bamsoet usai bertemu Jusuf Kalla, di Rumah Dinas Wakil Presiden, di Jakarta, Kamis (17/10/19).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (F-Gerindra), Lestari Moerdijat (F-Nasdem), Jazilul Fuwaid (F-PKB), Syarief Hasan (F-Demokrat), Zulkifli Hasan (F-PAN), Arsul Sani (F-PPP) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menyampaikan, dalam diskusi dengan Jusuf Kalla, pimpinan MPR RI menegaskan tidak akan mengembalikan kewenangan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih presiden - wakil presiden. Pemilihan presiden - wakil presiden tetap akan dilangsungkan secara langsung oleh rakyat Indonesia, sehingga daulat kekuasaan presiden merupakan penjelmaan dari daulat rakyat.
"Terlepas dari berbagai kekurangan maupun dampak yang dihasilkan dalam penyelenggaraan Pemilu, sistem pemilihan langsung pemilihan presiden - wakil presiden oleh rakyat tak boleh diganggu gugat. Karena dengan pemilihan langsunglah hubungan emosional dan kebatinan antara presiden - wakil presiden dengan rakyat menjadi kuat," tegas Bamsoet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat