Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miris, 43,2% Ibu Hamil Nunggak Iuran BPJS Kesehatan setelah Melahirkan

Miris, 43,2% Ibu Hamil Nunggak Iuran BPJS Kesehatan setelah Melahirkan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hasil analisis BPJS Kesehatan terhadap perilaku peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang hamil menunjukkan bahwa sebanyak 64,7% ibu hamil baru menjadi peserta JKN-KIS satu bulan sebelum mereka melahirkan.

"Tak hanya itu, bahkan 43,2% dari mereka menunggak iuran sebulan setelah memperoleh manfaat pelayanan persalinan. Hal ini menunjukkan kecenderungan perilaku adverse selection yang merugikan BPJS Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam acara Ngopi Bareng JKN: Upaya Penanggulangan Perilaku Adverse Selection dalam Layanan Persalinan di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Sebagai perbandingan, beberapa negara di dunia memiliki sejumlah alternatif upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial kesehatan dalam melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran, serta mengurangi adverse selection, khususnya bagi peserta yang sedang hamil atau merencanakan kehamilan.

Baca Juga: Gak Fair Nih, Direksi BPJS yang Gagal. Eh Rakyat yang Nanggung

Alternatif pertama, dengan memberlakukan masa tunggu (waiting period) selama enam bulan. Artinya, jaminan manfaat layanan persalinan baru bisa diperoleh jika seseorang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan selama enam bulan.

Iqbal menjelaskan, skema waiting period dalam layanan persalinan adalah hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara yang mengelola jaminan sosial, seperti Filipina, Thailand, Vietnam, dan Ghana, mengingat tanggal persalinan relatif dapat diperkirakan dengan baik.

"Di Ghana, ada kebijakan waiting period khusus untuk layanan persalinan selama enam bulan. Sedangkan di Thailand waiting period diberlakukan enam bulan, ditambah pembayaran iuran di muka minimal tiga bulan."

"Sementara di Vietnam, waiting period-nya 12 bulan, ditambah pembayaran iuran di muka minimal enam bulan. Di Thailand bahkan lebih lama lagi yaitu 15 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal tujuh bulan," papar Iqbal.

Alternatif kedua, dengan memberlakukan urun biaya untuk layanan persalinan. Amerika merupakan salah satu negara penyelenggara jaminan sosial yang memberlakukan kebijakan urun biaya tersebut.

Baca Juga: Gak Bayar BPJS Bakal Diancam, Rezim Kalangkabut?

Di Indonesia sendiri, kebijakan mengenai urun biaya telah diatur dalam Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 81) dan Permenkes nomor 51 tahun 2018 (Pasal 9) tentang Besaran Urun Biaya.

Meski demikian, Iqbal menyebut jika alternatif ini bisa memberatkan pengeluaran peserta dan tidak memberi efek jera terhadap perilaku adverse selection.

"Alternatif ketiga yang diterapkan di negara lain ialah melalui pembayaran iuran untuk 12 bulan di muka setelah mendapatkan layanan persalinan. Selain untuk memenuhi kewajiban membayar iuran, ini dimaksudkan untuk memastikan terjaminnya pelayanan kesehatan ibu dan bayinya selama satu tahun ke depan, yang merupakan periode waktu ibu dan bayi membutuhkan pemeriksaan rutin," pungkas Iqbal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: