Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taspen Berikan Perlindungan Non-ASN dan Non-PPPK

Taspen Berikan Perlindungan Non-ASN dan Non-PPPK Kredit Foto: Taspen
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Taspen bersama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat melakukan penandatanganan MoU, terkait dengan penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai non-ASN dan non-PPPK di lingkungan pemerintah kota tersebut, Jumat (18/10/2019).

Penandatanganan MOU dilakukan langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi dengan Kepala Cabang Taspen Bukit Tinggi, Sutrisno dan disaksikan oleh Direktur SDM, TI dan Kepatuhan Taspen, Mohamad Jufri. Dengan MoU tersebut, maka Taspen akan memberikan perlindungan penuh untuk program JKK dan JKM bagi non-ASN dan non-PPPK Pemkab Lima Puluh Kota sebagaimana hal ini diamanatkan dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Hingga Kuartal III, Premi Taspen Life Tumbuh 216,09%, Jadi . . .

Dalam kesempatan tersebut Irfendi Arbi menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Taspen dan berharap perlindungan program JKK dan JKM pegawai non-ASN dan non-PPPK itu dapat memberikan ketenangan dalam bekerja.

Sementara, Direktur SDM, TI dan Kepatuhan Taspen, Mohammad Jufri menyampaikan bahwa Taspen sebagai BUMN pengelola Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara juga diamanahkan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi non-ASN dan non-PPPK yang bekerja pada Pemberi Kerja Penyelenggaran Negara.

“Sehingga berharap apa yang dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Lima Puluh Kota ini dapat diikuti oleh Pemerintah Daerah lainnya,” ujar Jufri.

Baca Juga: Prodia dan Taspen Teken Kerja Sama di Bidang Kesehatan

Jufri menambahkan, Taspen akan selalu memberikan layanan dan inovasi terbaiknya bagi Peserta baik itu ASN, Pejabat Negara dan non-ASN di seluruh Indonesia. Jumlah pegawai non-ASN dan non-PPPK Pemkab Lima Puluh Kota yang mendapatkan perlindungan Program JKK dan JKM sebanyak 1376 pegawai. Perlindungan Program JKK dan JKM yang diberikan antara lain: Perawatan, santunan dan tunjangan bagi peserta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: