Jeremy Thomas Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Jeremy Thomas resmi menjadi tahanan kota terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Alexander Patrick Morris. Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna di kantornya, Selasa (22/10/2019).
"Perkara terkait tersangka Jeremy Thomas dikenakan Pasal 372 378 KUHP. Penyidik tidak melakukan penahanan, tapi penahanan kota," ujarnya.
Baca Juga: Akun Instagramnya Diunfollow Nikita Mirzani, Billy Syahputra Bilang. . .
Anang menjelaskan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan tahanan kota Jeremy Thomas dengan sejumlah alasan. Diantaranya seperti kesiapan sang istri melakukan penjaminan serta pernyataan aktor 48 tahun yang siap bersikap kooperatif mengikuti proses hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: