Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi, tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Ida Fauziah, Cawagub Gagal Jadi Menteri Jokowi
"Saat ini, KPK sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan tersangka IMR tersebut. Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Bahkan, lanjut dia, penetapan Imam sebagai tersangka merupakan pengembangan lebih lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kemenpora dan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: