Febri menyatakan beberapa alasan tersangka Imam mengajukan praperadilan yang dicermati lembaganya, yakni penetapan tersangka tidak melalui proses penyidikan dan pemohon mengatakan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, penetapan Imam sebagai tersangka merupakan pengembangan lebih lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kemenpora dan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Febri menyatakan beberapa alasan tersangka Imam mengajukan praperadilan yang dicermati lembaganya, yakni penetapan tersangka tidak melalui proses penyidikan dan pemohon mengatakan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
"Proses penyelidikan KPK sangat pendek, yaitu hanya empat hari yang dihitung dari tanggal LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) 22 Agustus 2019 dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 28 Agustus 2019 dan penerbitan SPDP dilakukan satu hari kemudian, yaitu 29 Agustus 2019," kata Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: