Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiations Committee/TNC) bersiap melaporkan status perkembangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regioal (RCEP) kepada para Menteri RCEP pada 1 November 2019 di Bangkok, Thailand.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengungkapkan, tahun ini pihaknya fokus pada penyelesaian RCEP secara substansi.
Rencananya, 31 Oktober nanti TNC akan bersama menyelesaikan teks perundingan yang masih memerlukan konfirmasi penyelesaian dari beberapa negara anggota agar bisa dilaporkan pada para Menteri RCEP.
"Capaian tersebut, selanjutnya, akan dilaporkan kepada para Pemimpin Negara RCEP pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-3 RCEP yang dijadwalkan pada 4 November 2019," jelas Ketua Komite Perundingan Perdagangan (TNC Chair) ini.
Baca Juga: RCEP Dinilai Mampu Hilangkan Hambatan Perdagangan
Iman menjelaskan, beberapa hal yang dirundingkan dalam RCEP, yaitu akses pasar (market access), teks peraturan (rules/texts), dan hal-hal terkait usaha kecil menengah (SMEs), serta kerja sama ekonomi dan teknis. Perundingan akses pasar mencakup perdagangan barang, perdagangan jasa (jasa keuangan dan telekomunikasi), dan investasi.
Sedangkan, perundingan teks peraturan mencakup ketentuan umum, instutisional, dan akhir, termasuk ketentuan pengecualian; pengamanan perdagangan; keterangan asal dan ketentuan spesifikasi produk; prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan; sanitasi dan fitosanitari (SPS); standar, peraturan teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian; movement of natural person; hak kekayaan intelektual; kompetisi; niaga elektronik; pengadaan belanja pemerintah; dan penyelesaian sengketa.
Setelah lebih dari tujuh tahun berunding, perundingan akses pasar hampir selesai. Iman menyebutkan, perundingan akses pasar yang terbagi dalam sektor perdagangan barang, jasa, dan investasi diselesaikan secara bilateral.
Ke-10 negara Asean masing-masing berunding secara bilateral dengan keenam negara mitra terkait ketiga sektor dalam perundingan akses pasar tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: