Apabila ditotal, maka ada 225 pasangan bilateral yang akan saling sepakat. Saat ini, 185 pasangan bilateral telah menyepakati poin-poin perundingan dan 32 pasangan bilateral masih berproses. Sedangkan, delapan pasangan bilateral sisanya masih memiliki kesenjangan dalam menuju kesepakatan.
Sementara tekait perundingan teks peraturan, terdapat 29 bagian teks yang dinegosiasikan, terdiri dari preamble, chapters, dan annexes. Sebanyak 22 chapters, termasuk preamble telah diselesaikan; tiga chapters secara teknis telah selesai; dan empat annexes dalam proses penyelesaian.
"Untuk itu, perundingan akses pasar perlu didorong lebih intensif karena penyelesaiannya akan tergambar dalam empat annexes yang tersisa untuk diselesaikan. Sementara tiga chapters yang telah selesai secara teknis, tinggal menunggu konfirmasi persetujuan dari beberapa negara," jelas Iman.
Baca Juga: Lewat IK-CEPA, Indonesia-Korsel Incar US$30 Miliar pada 2022
Iman juga secara khusus menjelaskan, mekanisme Investor State Dispute Setlement (ISDS) tidak dimasukkan dalam chapter investasi dalam RCEP, melainkan akan dimasukkan dalam konteks general review.
"Pemerintah menyadari penanganan ISDS cukup sensitif dan para perunding juga menerima banyak masukan dari lapisan masyarakat. Untuk itu, ISDS baru akan dikenalkan apabila ke-16 negara RCEP memasukkannya dalam konteks general review lima tahun setelah implementasi RCEP (entry into force)," jelas Iman.
Selama berunding lebih dari tujuh tahun, ada beberapa tantangan umum yang dihadapi. Mengingat beberapa negara anggota RCEP juga jadi anggota dari blok perdagangan lain, sering kali tingkat ambisi dalam perundingan perdagangan lain terbawa dalam perundingan RCEP.
Selain itu, perubahan kabinet dan pemerintahan juga membuat proses perundingan RCEP sedikit melambat. Sensivitas masing-masing negara Asean yang berbeda-beda terhadap mitra runding juga jadi tantangan tersendiri karena membuat soliditas Asean melemah.
"Perundingan RCEP juga memiliki tantangan khusus dalam aspek akses pasar. Hal ini disebabkan tidak semua negara mitra memiliki perjanjian perdagangan bebas bilateral. Sementara Asean, dari segi tingkat liberalisasi, komitmen tarif liberalisasi di antara Asean+1 FTAs berbeda-beda sehingga rata-rata tarifnya tidak bisa secara khusus dikomitmenkan dalam RCEP," tandas Iman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: