Anies menyebutkan meski begitu, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kenaikan upah pekerja pada 2020.
Dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, diketahui pengusaha mengusulkan UMP DKI naik jadi Rp4,2 juta, lalu usulan dari serikat pekerja Rp4,6 juta. Adapun survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta senilai Rp3,96 juta.
"Dengan itu semua, nanti kita akan umumkan dalam waktu dekat ini. Tapi pengalaman kemarin-kemarin dari DKI itu, sifat dari keputusan DKI itu adalah di satu sisi, meringankan beban hidup para pekerja dengan memberikan subsidi aspek pengeluaran," kata Anies.
"Dengan itu semua, nanti kita akan umumkan dalam waktu dekat ini. Tapi pengalaman kemarin-kemarin dari DKI itu, sifat dari keputusan DKI itu adalah di satu sisi, meringankan beban hidup para pekerja dengan memberikan subsidi aspek pengeluaran," kata Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: