Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berapa Upah yang Diterima Para Menteri? Ternyata Sampai Belasan Jeti, Ditambah . . . .

Berapa Upah yang Diterima Para Menteri? Ternyata Sampai Belasan Jeti, Ditambah . . . . Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Surakarta -

Pernah enggak bertanya-tanya soal gaji tiap menteri yang ada di kabinet? Kalau iya, ini saat yang tepat buat membahasnya, selagi para menteri Kabinet Indonesia Maju belum lama dilantik!

Menteri menerima upah meliputi gaji pokok dan tunjangan. Namun, jangan salah, para pembantu presiden itu juga memperoleh fasilitas-fasilitas pendukung di luar 2 hal pokok itu loh. Apa saja ya?

Berikut ini data dan fakta seputar gaji yang bakal diterima oleh Basuki, Prabowo, Nadiem, Wishnu Utama, dan deretan menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya:

Baca Juga: Tiga Bulan Tak Becus Jadi Menteri, Erick Thohir Siap Dicopot

Baca Juga: Kisah Haru Anak Pedagang Ayam yang Terpilih Jadi Wakil Menteri Sofyan Djalil

1. Gaji Pokok Cuma Rp5 juta-an

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, menteri dan mantan menteri berhak memperoleh hak keuangan atau hak administratif, loh!

Dalam pasal 2 tertulis, "kepada Menteri Negara, diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 juta (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan."

Yang menarik, ternyata gaji menteri lebih besar daripada milik anggota DPR! Mengacu pada Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015, gaji pokok perwakilan rakyat itu senilai Rp4,2 juta per bulan.2. Tunjangannya Rp 13 jutaan 

2. Tunjangan untuk Bapak/Ibu Menteri 

Di luar gaji pokok yang kecil, ternyata menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan per bulan, seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1. Sementara, nominalnya dijelaskan di Ayat 2.

Berdasarkan aturan itu, menteri berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000. Bila ditambah dengan gaji pokok, para menteri Kabinet Indonesia Maju bakal menerima sekitar Rp18,7 juta per bulannya!

Adapun, inilah rincian tunjangan para pejabat dan aparatur negara:

Posisi Nominal Tunjangan Jabatan 
Presiden Rp32.500.000
Wakil Presiden Rp22.000.000
Ketua Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara Rp15.120.000
Wakil Ketua Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara Rp12.474.000
Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pejabat lain setingkat menteri Rp13.608.000
Ketua Muda Mahkamah Agung Rp7.938.000
Anggota DPR, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota BPK, Hakim Anggota MA Rp7.560.000
Kepala Daerah Provinsi Rp5.400.000
Wakil Kepala Daerah Provinsi Rp4.320.000
Kepala Daerah Kabupaten/Kota Rp3.780.000
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota Rp3.240.000

(sumber: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001)

Sementara itu, fasilitas pendukung gaji para menteri meliputi: dana operasional, rumah menteri, hingga kendaraan dinas. Hmm... sebanding tidak ya dengan kinerjanya selama 5 tahun ke depan? Semoga, ya!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: