Putusan MK itulah yang mungkin saja dimanfaatkan Presiden untuk menentukan jumlah wamen menurut penilaian subjektifnya, sehingga berdasarkan celah itu Presiden dapat mengangkat wamen dalam jumlah berapa pun yang dikehendaki karena diberikan hak untuk menaksir sendiri beban kerja kementerian yang membutuhkan penanganan khusus.
"Jadi, jujur saja saya tidak terlalu terkejut dengan adanya penambahan jumlah wamen sampai dengan empat kali lipat dari jumlah sebelumnya. Karena soal ini sebetulnya sudah pernah saya kemukakan dalam sebuah diskusi di Gedung DPR sekitar tiga bulan yang lalu," kata pemerhati politik dan kenegaraan ini.
Bahkan, dirinya menduga ke depan Presiden mungkin saja akan mengangkat wamen-wamen yang baru karena masih terdapat sejumlah kementerian yang secara logis justru memiliki beban kerja yang lebih berat ketimbang Kementerian Agama atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Lepas dari persoalan setuju atau tidak setuju, saya berpandangan presiden berwenang untuk itu. Kalau ada pihak yang tidak setuju presiden menambah jumlah wamen dengan alasan pemborosan keuangan negara, MK sudah memberikan jawaban: biaya yang dikeluarkan untuk suatu jabatan tidak boleh hanya dinilai pada kerugian finansial semata, karena ada juga keuntungan dan manfaatnya untuk bangsa dan negara," ujarnya. (Antara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil