Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hah!! Jokowi Bakal Cari Wakil Menteri Lagi?

Hah!! Jokowi Bakal Cari Wakil Menteri Lagi? Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA FOTO//ama. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Buktinya, lanjut Said, Presiden Jokowi merasa tidak ada masalah ketika membuat rekor dengan mengangkat dua orang wamen sekaligus di Kementerian BUMN.

Bahkan, jika di setiap kementerian diangkat tiga orang wamen sehingga jumlahnya menjadi lebih dari 100 orang pun hal itu bisa saja dilakukan oleh Presiden.

"Saya tidak sedang bergurau. Ini serius. Presiden sangat-sangat berwenang untuk mengangkat lebih dari 100 orang wamen sekali pun. Persoalannya tinggal Presiden mau atau tidak mau untuk menambah jumlah wamen di lingkungan kabinetnya," katanya.

Jadi, ujar dia, jangan berpikir pengangkatan 12 wamen pada Jumat (25/10) itu sudah final.

"Kalau Presiden mau, dia bisa saja mengangkat wamen-wamen baru besok, minggu depan, bulan depan, atau kapan saja. Pokoknya terserah pada Presiden," ujar Said lagi.

Semua keabsurdan itu, kata dia, bisa terjadi akibat adanya kelemahan dalam UU Nomor 39/2008. Undang-undang hanya menentukan mengenai kewenangan Presiden untuk mengangkat wakil menteri, tetapi tidak memberikan batasan yang tegas mengenai jumlah wamen yang boleh diangkat oleh presiden.

Syarat pengangkatan wamen yang ditentukan oleh pasal 10 UU 39/2008 pun terbilang sederhana, yakni presiden dapat mengangkat wakil menteri dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Soal bagaimana cara mengukur "beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus", kata konsultan senior Political and Constitutional Law Consulting (Postulat) ini, undang-undang sama sekali tidak menjelaskan parameternya.

Hal itu karena UU No. 39/2008 tidak menjelaskan maksud dari "beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus", maka menurut Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor: 79/PUU-IX/2011, tanggal 5 Juni 2012, diserahkan kepada Presiden untuk menilainya sendiri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: