KPK mengklarifikasi soal tudingan Fahri Hamzah soal anggaran menggaji pegawai yang dituding seenaknya sendiri dan menjual aset sitaan yang hasil penjualannya kemudian dikelola sendiri.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Jangan Bicara Moral, KPK Juga Punya Borok
"Penggajian pegawai KPK diatur melalui Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kompensasi yang diterima oleh pegawai KPK meliputi gaji, tunjangan dan insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu," sebut KPK dalam rilisnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: