KPK menerapkan "single salary system" yang melarang pegawai menerima penghasilan lain selain gaji di KPK sehingga jika dikatakan KPK menggaji pegawai seenaknya tentu tidak benar.
"Karena dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum yang sah di Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden, uang yang dikeluarkan berasal dari pengelolaan Kementerian Keuangan dan setiap tahun selalu diaudit oleh BPK RI," tulis KPK.
KPK mengklarifikasi bahwa di dalam KPK ada sistem seperti partai yang bernama Wadah Pegawai.
"Keberadaan Wadah Pegawai KPK tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Dalam pasal tersebut tertera Wadah Pegawai dibentuk untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan komisi," sebut KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: