Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
KPK pun menyatakan bahwa Wadah Pegawai dibentuk untuk menampung dan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan komisi. Pegawai pun berada dalam "system egaliter" yang ditujukan sebagai upaya "check and balance" di KPK.
Selain itu, KPK mengklarifikasi terkait mengancam lembaga yang mengawasinya.
"Informasi ini tentu juga tidak benar. Bagaimana mungkin KPK mengancam instansi lain yang mengawasi KPK. KPK sangat menghormati BPK RI atau bahkan DPR RI yang sangat intens melakukan pengawasan terhadap KPK. Kalaupun ada pelaku korupsi di instansi lain, tentu KPK juga wajib menanganinya sepanjang ada bukti yang kuat," tulis KPK.
KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun.
"Namun, sesuai UU No 30 tahun 2002, KPK menyampaikan laporan tahunan pada Presiden, DPR, BPK, dan tentunya masyarakat Indonesia," kata KPK.
KPK pun meyakini dengan penjelasan tersebut, masyarakat bisa memahami mana informasi yang benar dan tidak mudah diperdaya dengan informasi bohong dan tidak akurat.
"KPK mengajak masyarakat untuk tidak meneruskan informasi palsu agar keterbukaan informasi tidak dikotori hoaks. Hal ini juga dapat membantu menjaga pemberantasan korupsi dari penyesatan informasi baik yang disengaja atau tidak," jelas KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: