Warga miskin, Peserta Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000 per bulan.
Baca Juga: FIX!! Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya
Humas BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi, M Ahsanul Walidain, di Pekanbaru, Rabu mengatakan hal itu terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait perubahan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan yang tergolong miskin dan orang tidak mampu. Iuran PBI itu sesuai ketentuan baru meningkat dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 dan membuat pemerintah pusat menanggung beban tambahan sebesar Rp19.000 per orang.
Sedangkan untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuanĀ empat persen dibayar oleh Pemberi Kerja danĀ satu persen dibayar oleh Peserta.
"Untuk peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat