Wacana pelarangan pemakaian cadar bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan alasan keamanan dapat mengganggu kebebasan sipil, kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.
"Apa alasannya mau dibuat pelarangan? Kalau baru wacana kita tunggu, apakah itu nanti konkret atau tidak. Prinsipnya pelarangan-pelarangan yang menyangkut kebebasan sipil orang itu tidak boleh semudah itu," ujar Munafrizal Manan di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Perkembangan Teknologi Makin Canggih, Jokowi Minta Nadiem Rombak Besar-Besaran Kurikulum Pendidikan
Memakai cadar disebutnya merupakan hak untuk mengekspresikan keyakinan beragama yang dianutnya. Apalagi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pun melindungi hak sipil yang berkaitan dengan agama.
Apabila wacana tersebut diwujudkan dalam peraturan, Munafrizal mengatakan PNS yang keberatan dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk diuji dan dilihat secara utuh.
"Bisa disebut masuk kategori mendiskriminasikan orang dalam ekspresi pakaiannya berdasarkan keyakinan agama atau tidak, itu perlu diuji dulu nanti," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat