Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RI-Laos Segera Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum 'Legal System'

RI-Laos Segera Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum 'Legal System' Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham akan menandatangani Memorandum Of Cooperation (MoC) dalam bidang hukum dengan Kementerian Kehakiman Republik Demokrasi Rakyat Laos pada Senin (4/11/2019) mendatang di Jakarta.

Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengatakan MoC yang segera ditandatangani Indonesia dengan Laos untuk memperkuat hubungan kerja sama antara RI dan Laos. Nantinya MoC yang ditandatangani dua negara tersebut bisa memberikan kerangka hukum dan kerja sama pada isu-isu “Legal System”, pertukaran informasi dan sharing best practices dalam penanganan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA), Extradition, Human Rights, Institution dan Legislation.

"Baik Indonesia dan Laos memiliki persepsi yang sama dalam mengembangkan kerja sama khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, sistem hukum dan infrastruktur hukum untuk tidak hanya kohesif secara politik, terintegrasi secara ekonomi, dan bertanggung jawab secara sosial, tetapi juga benar-benar berorientasi kepada kepentingan publik dan berbasis aturan menuju Cetak Biru Keamanan Politik ASEAN 2025," kata Cahyo, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga: KTT ASEAN ke-35 Thailand Fokus Bahas Isu Terorisme

Dia menjelaskan MoC Indonesia dengan Laos merupakan salah satu langkah untuk memperkuat networking dalam upaya untuk mencegah dan memerangi kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN. Karena dalam memerangi kejahatan lintas negara tidak bisa ditangani secara mandiri tanpa dukungan bersama yang meningkat dari semua negara anggota ASEAN.

"Kerja sama ini harus mempertimbangkan fakta bahwa setiap negara di ASEAN memiliki sistem hukum yang berbeda," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, sambung dia, negara-negara ASEAN juga sudah mencapai dua kerangka kerja sama hukum yang besar yaitu Model ASEAN Extradition Treaty (MAET) dan ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT). Pencapaian luar biasa ini dihasilkan dari konsensus negara-negara anggota ASEAN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: