Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Boikot BPJS' Ramai Digaungkan, Warganet: Yakin Beneran Mau Boikot?

'Boikot BPJS' Ramai Digaungkan, Warganet: Yakin Beneran Mau Boikot? Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Surakarta -

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan memicu munculnya tagar 'Boikot BPJS' di lini masa media sosial Twitter. Bahkan, Senin (4/11/2019) pagi, tagar itu berhasil masuk ke daftar topik yang banyak dibicarakan warganet.

Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi hingga pukul 9.33 WIB, tagar itu ada di posisi keempat daftar tren di Indonesia, dengan total 4.424 cuitan.

Salah satu cuitan yang paling banyak mendapatkan sorotan datang dari pengguna bernama D_Mechy (@YongL4dy). "Petinggi-petinggi BPJS ini hanya bisa memandang dari kacamata mereka yang mampu, tapi tak melihat dari mereka yang tak mampu, yang diandalkan hanya bacot tapi bukan pemahaman," tulisnya.

Baca Juga: Rakyat Nunggak BPJS Bukan Tidak Patuh, Tapi Karena Ekonomi Sulit!!

Cuitan lain diungkapkan oleh @farrelarrizal13, membahas dampak dari kehadiran BPJS terhadap kesejahteraan tenaga medis.

Ia menulis, "dari sudut tenaga medis pun dengan adanya BPJS ini banyak kesejahteraan tenaga medis menurun, perlu adanya penanganan yang serius jangan hanya saling menyalahkan antarkementerian saja."

Meski didominasi oleh pernyataan mendukung pemboikotan terhadap BPJS, ada pula pengguna yang kontra dengan tagar tersebut. Salah satunya dicuitkan oleh pengguna bernama @Kartikaribet.

"Yakin mau boikot BPJS? Kalau ada salah ya tegur saja @BPJSKesehatanRI, semoga masalah yang ada segera ditindaklanjuti dan dipikirkan kembali solusi yang tepat untuk masyarakat," katanya, sambil melampirkan gambar-gambar berita testimoni para pasien yang merasakan manfaat BPJS.

Saran untuk Pemerintah Terkait BPJS

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) telah meminta pemerintah mengalokasikan dana lebih besar untuk BPJS Kesehatan. Pasalnya program ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut ekonom senior Indef Didik J Rachbini, ada banyak pos anggaran yang bisa dikurangi pemerintah, yang sifatnya tidak relevan bagi kesejahteraan masyarakat. Misalnya, mencabut subsidi yang diberikan pada PNM agar BPJS Kesehatan bisa bernafas.

"Contohnya, kurangi subsidi pada BUMN (PNM) yang menelan puluhan triliunan dana negara, dari alokasi khusus yang tidak efisien, ditarik dari ratusan dana daerah yang dipendam di perbankan," papar Didik melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).

Sementara, mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Januari 2020, Didik menilainya sebagai salah satu solusi demi menyelamatkan operasional BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Niat Tagih Tunggakan, BPJS Kesehatan Siapkan 3 Ribu 'Debt Collector'

"Jika iuran naik dipersoalkan dan tanpa sulosi dan ditentang banyak orang, maka ini hanya gaya agitatif yang tidak bermanfaat. Menurut saya iuran naik adalah inisiatif solusi, tetapi hanya satu solusi kecil," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini perlu mengutamakan jaminan kesehatan sebagai amanat UUD 1945. Bila tak berjalan baik, pemerintah dinilai melanggar UUD 1945.

Ia juga mengimbau agar pemerintah lebih memprioritaskan masyarakat yang tergolong tidak mampu dalam pencatatan Badan Pusat Statistik (BPS), penggolongan pun harus tegas. Jangan sampai subsidi dinikmati oleh golongan orang mampu.

"Saat ini golongan yang mampu menjadi parasit BPJS. Pejabat BPJS harusnya kenal dengan moral hazard sehingga mereka yang mampu bisa dinaikkan tarifnya lebih besar lagi," pintanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: