Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana akan mengeluarkan peraturan menteri jika Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak kunjung usai. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa permen tersebut tidak bertentangan dengan UU PDP.
"Kalau kita anggap perlu, kita akan keluarkan. Toh, Permen ini tidak bertentangan dengan UU-nya. Kita sudah sinergikan," ujar Semuel di acara Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kominfo, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Televisi Migrasi 2024, Menkominfo: Penginnya Sih Cepat
Ia menyebut, target untuk UU PDP selesai di tahun 2020. Percepatan penyelesaian UU tersebut disebut Semuel adalah melalui pengajuan RUU PDP sebagai prioritas dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
"Rapat proleglas itu biasa kan bulan Desember. Nah, di Desember itu kita akan mengajukan yang namanya PDP itu menjadi prioritas untuk selesai tahun 2020," ucapnya.
Pembahasan terkait RUU PDP ini akan lebih lanjut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPR RI. Menurut Semuel, dalam RDP tersebut akan membahas bagaimana mempercepat proses penyelesaian UU PDP.
"Kalau DPR bersambut gayung dengan kita, kita langsung selesaikan. Kita langsung percepatan pembahasan RUU-nya," pungkasnya.
Menurutnya, peraturan menteri tersebut memang tidak selengkap RUU PDP. Namun, isinya tidak akan bertentangan dengan RUU PDP dan akan menggantikan peraturan menteri nomor 20 tahun 2016.
"Memang tidak selengkap atau rigid RUU PDP, tapi prinsip dasarnya sudah ada. Permen kita siapkan untuk mengubah Permen 20 tahun 2016," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum