- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Apes Banget, Selain Harus Kembalikan Dana Nasabah Hanson Juga Tak Bisa Right Issue
Emiten milik Benny Tjokrosaputro yang saat ini bertransformasi menjadi perusahaan landbank properti, PT Hanson International Tbk (MYRX) meyatakan bila rencana Penawaran Umum Terbatas (rights issue) ditunda sampai dengan perseroam melunasi dana ilegal yang dihimpun dari masyarakat.
Direktur Hanson International, Rony Agung Suseno menuturkan bila perusahaan ingin fokus dulu kepada penyelesaian pinjaman dana masyarakat yang mencapai senilai Rp2,5 triliun. “Kami patuhi aturan OJK, jadi akan fokus dulu untuk selesaikan masalah pinjaman individu itu,” katanya, di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga: Dihadang OJK Begini Skema Pengembalian Dana Perusahaan Benny Tjokro
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bila guna menghadapi dan mengantisipasi kondisi Perseroan saat ini, ada sejumlah strategi kunci yang berfokus pada upaya menjaga dan meningkatkan kinerja penjualan serta optimistis bahwa daya beli konsumen dan tingkat kebutuhan terhadap produk properti.
“Khususnya hunian yang termasuk kategori affordable housing, masih tinggi sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan sampai penghujung tahun ini,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Mau Harga Saham Terus Meleleh, Perusahaan Benny Tjokro Beri Penjelasan Gini
Sebagai informasi, perseroan disebut-sebut melanggar Undang-undang perbankan karena menerima pinjaman individual jangka pendek di bawah satu tahun. Dana tersebut dialirkan perseroan sebagai sumber pendanaan dalam rangka ekspansi bisnis perusahaan di bidang properti.
Perseroan pun telah menyiapkan skema pelunasan dana. Dimana, perseroan akan melakukan pengembalian seusai dengan perjanjian yang berlaku pada 2016 lalu.
Baca Juga: Perusahaannya Gonjang-Ganjing, Berapa Kekayaan Benny Tjokrosaputro?
“Ada opsi yang tadinya melunasi semua akhir Desember 2019 sebesar Rp 2,5 triliun tidak sesuai perjanjian karena ada yang jatuh tempo Oktober 2020 beserta bunga, ga fair. Right issue juga tak mungkin karena perlu waktu lama. Menjual aset butuh waktu yang tak sebentar. Jadi melunasi sesuai jatuh tempo saja. Rasanya lebih bijaksana meskipun agak berat tapi harus tahggung jawab. Selama setahun sampai Oktober 2020 kami bayarkan ke individu. Satgas waspada investasi sudah menyetujui,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Ia mengaskantekankan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan saat ini dari pinjaman individu tersebut dan belum pernah ada gagal pembayaran. “Untuk kedepannya, PT Hanson international Tbk berkomitmen untuk mematuhi perundang undangan yang berlaku termasuk undang-undang pasar modal,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: