Perusahaan milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) tengah mengalami gonjang-ganjing. MYRX diduga melakukan penghimpunan dana ilegal yang melanggar UU Perbankan. Dugaan itu ditemui oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, pada Jumat (1/11/2019) lalu, Bentjok, begitu ia biasa disapa mengumumkan bahwa MYRX tidak lagi menerima dana himpunan tersebut.
"Dengan ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa PT Hanson International Tbk tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito, dan/atau jenis lainnya terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan," kata perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga: Harga Terdiskon Jumbo, Investor Berburu Saham Emiten Milik Benny Tjokrosaputro!
Di samping permasalahan yang tengah menimpa perusahaannya, sosok Bentjok sudah familiar di kalangan pelaku pasar modal. Bahkan, tahun lalu namanya juga muncul dalam daftar orang terkaya versi Forbes.
Benny memiliki kekayaan sebesar US$670 juta atau sekitar Rp9,38 triliun. Namanya tercatat berada di urutan ke 43 di Indonesia sebagai orang terkaya.
Baca Juga: Diterpa Kabar Miring, Perusahaan Milik Benny Tjokrosaputro Keluarkan Pernyataan Tegas!
Selain itu, dia juga tercatat memiliki 84% saham di perusahaan pengelola Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta, yang bernilai sekitar US$ 225 juta pada akhir November lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar
Tag Terkait: