Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan bahwa Novel Baswedan merupakan korban dari aksi kekerasan. Oleh karena itu, tuntutan terhadap Novel harus ditunda atau dikesampingkan hingga kasus kekerasan yang menimpanya tersebut mendapatkan keputusan hukum yang tetap.
"Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan (terhadap Novel) tersebut," jelas Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11).
Menurutnya, pada pasal 10 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban diatur, saksi maupun korban tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum.
Baca Juga: Dewi Tanjung: Kasus Novel Baswedan Tak Jelas, Cuma Bikin Heboh
Ia mengatakan, salah satu temuan yang didapat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel yang dibentuk Polri, penyidik senior KPK itu merupakan korban dari aksi kekerasan.
Masih dalam pasal yang sama, kata dia, disebutkan, tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda. Penundaan tersebut harus dilakukan sampai kasus yang dia dilaporkan atau dia berikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap.
Karena itu, Edwin mengatakan, jika pun diproses, laporan tersebut harus memperhatikan proses hukum perkara yang sedang dihadapi Novel sebagai korban.
"Jauh lebih penting bagi polisi mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan Presiden," tutur Edwin.
Baca Juga: Dewi Tanjung: Pendukung Novel Baswedan Akan Terbengong-Bengong...
Sebelumnya, kader PDIP, Dewi Tanjung, pada Rabu (6/11) melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dengan dalil adanya kejanggalan dan kebohongan yang mengarah pada rekayasa dalam peran Novel sebagai korban penyerangan dengan air keras.
Kepada wartawan, Dewi menerangkan keyakinannya itu dengan melihat bentuk luka di mata Novel dan sejumlah rekaman video yang memperlihatkan Novel setelah penyerangan.
“Ada beberapa yang janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tetapi, tiba-tiba malah mata yang buta,” kata Dewi, Rabu (6/11).
Ia juga meyakini, adanya rekayasa diri yang dilakukan oleh Novel dan menyebut penyerangan dengan air keras tersebut, sebagai peristiwa yang direkayasanya sendiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih