Pimpinan KPK mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Istana pun menyampaikan respons.
Baca Juga: Agus Dkk Lawan UU KPK ke MK, Respon Istana Santai. . .
"Indonesia negara hukum yang menghormati siapa saja yang judicial review UU KPK sudah masuk wilayah hukum dan di MK. Apapun yang di MK kita tunggu dan siapapun orangnya kita menghormati hal itu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Tiga pimpinan KPK yang ikut mengajukan judicial revieiw terhadap UU KPK adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif.
Saat dikonfirmasi terpisah, Laode menjelaskan, salah satu yang digugat pihaknya mengenai proses pembentukan UU tersebut. Menurut dia, UU tersebut lahir atas revisi atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dari prosesnya, UU tersebut tidak pernah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas.
Selain itu, pembahasan UU juga terkesan tertutup, tanpa melibatkan masyarakat. Bahkan KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.
"Bahkan sebagai stakeholder utama, KPK tidak dimintai juga pendapat," kata Laode dikonfirmasi oleh awak media Kamis, 21 November 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat