Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berlaku Senin, Pelanggar Skuter Listrik Akan Ditindak

Berlaku Senin, Pelanggar Skuter Listrik Akan Ditindak Kredit Foto: Antara/Antara

Di sisi lain, polisi akan menindak pengguna skuter listrik sewaan yang melintas di jalan raya. Polisi akan tetap menyita skuter listrik yang digunakan meskipun bukan milik pribadi. "Ya, sama kalau misalnya pinjam mobil rental, kan kalau yang ditilang pengemudinya," ujar dia.

Fahri menjelaskan, penilangan terhadap skuter listrik tetap sama seperti penilangan kendaraan lainnya. Polisi akan mendata pelanggar dengan surat tilang yang akan diteruskan ke pengadilan.

Baca Juga: Pengedara Skuter Tewas Tertabrak, Grab Minta Maaf

Polisi juga akan langsung menyita unit skuter listrik yang digunakan oleh pelanggar. Sebab, skuter listrik tidak memiliki surat-surat resmi seperti kendaraan lainnya. Jika pihak penyewa skuter listrik meminta ganti rugi kepada pengguna yang melanggar aturan, itu bukan menjadi tanggung jawab kepolisian.

"Semuanya menjadi tanggung jawab antara pengguna (penyewa) dengan pihak yang menyewakan skuter listrik. Kerugian dan denda segala macam yang dikasih pihak peminjam itu urusan pengendara," kata dia menegaskan.

Sementara itu, kepala Dishub DKI Syafrin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun dan menyiapkan regulasi untuk skuter listrik ini. "Kami bersama-sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, itu sudah sepakat bahwa sambil menunggu terbitnya regulasi. Ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator skuter listrik," tutup Syafrin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: