Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Anggota DPR dari PAN Siap Disidangkan

Eks Anggota DPR dari PAN Siap Disidangkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PAN Sukiman (SUK) dalam kasus suap terkait dana perimbangan ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Baca Juga: Firli Bahuri Belum Dilantik, Penasihat KPK Tsani Pilih Mundur

"Penyidikan untuk tersangka SUK telah selesai dilakukan. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka SUK dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

Febri mengatakan rencana sidang terhadap Sukiman akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, kata dia, dalam proses penyidikan untuk tersangka Sukiman sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dari berbagai unsur.

Unsur saksi terdiri dari anggota DPR RI, mantan anggota DPR RI, staf dan tenaga ahli dari Sukiman, mantan Kasi Perencanaan DAK Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan dari Desember 2016 sampai saat ini, dan konsultan.

Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: