Lebih jauh, Kamilus menyayangkan adanya unsur intimidasi pada warga pemilik dan pengguna lahan yang menolak menandatangani surat PKS. Dia menyampaikan, intimidasi itu dalam bentuk ancaman dipersulitnya izin usaha hingga pencabutan izin usaha yang tidak ada hubungannya dengan pelebaran trotoar.
“Warga menolak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelebaran trotoar yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta. Jangan ada intimidasi dan jangan dipersulit izin usaha warga,” sambung Kamilus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat