Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cara Cairkan JHT Tanpa Keluar Kerja, Bisa Sampai 30 Persen

Cara Cairkan JHT Tanpa Keluar Kerja, Bisa Sampai 30 Persen Kredit Foto: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tidak perlu mengundurkan diri dari pekerjaan untuk bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Saldo JHT tetap bisa dimanfaatkan meski peserta masih aktif bekerja, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa pencairan JHT bagi peserta aktif kerja hanya dapat dilakukan sebagian, bukan seluruh saldo.

“Pencairan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun,” kata Erfan.

Meski tetap bisa dicairkan, BPJS Ketenagakerjaan membatasi jumlah pengambilan dana JHT sesuai tujuan penggunaannya.

Peserta hanya dapat mencairkan 10 persen saldo JHT untuk persiapan masa pensiun, atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Kebijakan ini berlaku bagi peserta yang telah memenuhi syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Syarat Klaim JHT Tanpa Resign

Sebelum mengajukan pencairan, peserta wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Buku tabungan atas nama peserta
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

Untuk pengajuan pencairan 30 persen, peserta juga perlu dokumen tambahan dari bank mitra sesuai peruntukan rumah.

Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya

Cara Klaim JHT Tanpa Resign

Peserta dapat melakukan klaim melalui dua metode, yaitu secara online maupun langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

1. Melalui Lapak Asik (Online)

  1. Kunjungi laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
  2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF (maksimal 6 MB)
  4. Klik “Simpan” untuk mengajukan klaim
  5. Tunggu jadwal wawancara via video call yang dikirim ke email
  6. Lakukan verifikasi melalui video call dengan petugas
  7. Setelah disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta
  8. Status klaim bisa dipantau melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  2. Bawa seluruh dokumen asli
  3. Isi formulir pengajuan klaim JHT
  4. Ambil nomor antrean layanan
  5. Ikuti proses verifikasi dan wawancara petugas
  6. Terima tanda terima pengajuan klaim
  7. Setelah proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta

Dengan ketentuan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mengakses sebagian saldo JHT tanpa harus resign, selama memenuhi syarat masa kepesertaan dan dokumen yang dibutuhkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama