Sekedar informasi, dalam Pasal 7 PP 13/2005 disebutkan bahwa Dewas TVRI bertugas menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran.
Selain itu, juga bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran, menguji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi, mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi, juga menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama, dan beberapa tugas lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: