Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Korupsi, Operator Telekomunikasi Ini Kena Denda Miliaran! Waduh!

Gegara Korupsi, Operator Telekomunikasi Ini Kena Denda Miliaran! Waduh! Ericsson's employees stand inside their booth at Mobile World Congress in Barcelona, Spain February 27, 2017. | Kredit Foto: Reuters/Eric Gaillard
Warta Ekonomi, Surakarta -

Perusahaan telekomunikasi seluler saingan Huawei, Ericsson, setuju untuk membayar denda senilai US$1 miliar karena tindak korupsi--termasuk menyuap pejabat pemerintah, menurut keterangan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). 

Penyuapan macam itu terjadi selama bertahun-tahun di negara-negara dunia, termasuk China, Vietnam, dan Djibouti. Total denda juga meliputi biaya hukuman pidana lebih dari US$520 juta, ditambah US$540 juta.

Penyuapan itu telah dikonfirmasi oleh Bos Ericsson. “Karyawan tertentu di beberapa pasar, termasuk sejumlah eksekutif, bertindak dengan itikad buruk dan gagal menerapkan kontrol yang memadai,” kata CEO Ericsson, Borje Ekholm, dikutip dari Reuters (9/12/2019).

Baca Juga: Mantap! Qualcomm Perkenalkan Platform Mobile 5G Paling Canggih di Dunia

Perusahaan mengakui telah bersekongkol dengan sejumlah oknum untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA), setidaknya sejak 2000-2016 dalam urusan pemalsuan dokumen, kata Hakim Departemen.

Borje juga menambahkan, “yang terjadi saat ini sangat mengecewakan sepanjang sejarah perusahaan.”

Lebih lanjut, Ericsson menggunakan pihak ketiga untuk menyuap pejabat pemerintah agar mengamankan dan menjaga bisnisnya. Salah satu anak usahanya, Ericsson Egypt Ltd juga bersalah karena tuduhan konspirasi pelangaran aturan anti-penyuapan dari FCPA di Distrik Selatan New York.

“Lewat suap, hadiah, dan sebagainya, Ericsson menjalankan bisnis telekomunikasi dengan prinsip ‘panduan uang’,” kata Jaksa AS, Geoffrey Berman dari Distrik Selatan New York.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: