Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan program Kartu Pra Kerja bukan untuk menggaji pengangguran. Kartu Pra Pekerja ini sebagai bantuan kepada para pencari kerja maupun pekerja aktif.
Selain itu untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang butuh peningkatan kompetensi.
Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas (ratas) dengan topik "Akselerasi, Implementasi Program Siap Kerja dan Perlindungan Sosial". Ratas itu juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri kabinet Indonesia Maju.
"Terkait implementasi Kartu Pra Kerja, saya ingin menegaskan lagi program ini bukan menggaji pengangguran, sekali lagi bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan, karena seolah-olah pemerintah akan menggaji. Tidak, itu keliru," kata Joko Widodo di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga: Ini Detail Tugas Khusus dari Jokowi, Ahok Sanggup?
Baca Juga: Erick Thohir Bersih-Bersih BUMN Bekas Rini, Gerindra Bilang: Tanda Jokowi Gagal
"Kartu Pra Kerja adalah bantuan biaya pelatihan atau vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang pendidikan formal atau untuk pekerja aktif dan korban PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi," tambah Presiden.
Presiden pun menyampaikan ada dua tujuan Kartu Pra Kerja.
"Pertama mempersiapkan angkatan kerja dan terserap atau menjadi 'entrepreneur' dan kedua meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK untuk 'reskilling' dan 'upskilling' agar semakin produktif dan meningkatkan daya saing," ungkap presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: