Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Tanggapi Pernyataan Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Jangan...

PKS Tanggapi Pernyataan Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Jangan... Presiden Joko Widodo Mengunggah Postingan Kata-Kata Inspiratif Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/2019). | Kredit Foto: (foto: Twitter/@jokowi)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, menanggapi Presiden Jokowi yang setuju dengan hukuman mati bagi koruptor. Ia berharap pernyataan Jokowi itu jangan hanya menjadi retorika saja.

Nasir mengkritisi, Jokowi sebaiknya konsisten dengan ucapannya. Sebab, dalam kebijakannya seperti pemberian grasi justru mengundang pertanyaan dan kritikan publik. Publik mempertanyakan keseriusan Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Buka Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor, KPK: Tak Menarik dan Cerita Lama

"Presiden jangan hanya retorika saja. Jangan mengatakan hukuman mati, tetapi mengoreksi pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya. Kita harap presiden bicara soal korupsi tetap konsisten," kata Nasir di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Meski begitu, ia menjelaskan hukuman bagi terpidana korupsi sudah diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Karena itu, seharusnya pemberian hukuman mati bukan didasarkan pada kehendak masyarakat.

"Karena UU Tipikor sendiri mengatur hukuman mati. Itu kan ada di UU tentang hak asasi manusia kemudian terkait psikotropika dan juga UU tindak pidana korupsi itu sendiri," jelas Nasir.

Dia menjelaskan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR saat ini juga merevisi hukuman mati secara gradual. Misalnya, jaksa menuntut hukuman mati. Lalu hakim memutuskan seumur hidup.

"Nanti ketika dia di lembaga pemasyarakatan menunjukkan perilaku yang baik, kemudian diputuskan lagi menjadi hukuman 20 tahun. Ini sebenarnya hukuman mati bagi koruptor," kata Nasir.

Ia juga menekankan, dalam keadaan tertentu hukuman mati dimungkinkan. Di antaranya melakukan korupsi ketika suatu daerah dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam. "Ya, jadi ada dua situasi koruptor bisa dihukum mati. Di satu sisi juga ada upaya mengevaluasi apakah hukuman pada kejahatan korupsi itu bisa memberikan dampak jera terkait dengan upaya pencegahan korupsi," kata Nasir.

Sebelumnya, Presiden Jokowi setuju jika dalam undang-undang diatur hukuman mati untuk koruptor. Bermula saat seorang siswa menanyakan ke Jokowi kenapa tidak ada hukuman mati untuk pelaku korupsi. Siswa SMKN 57 Ragunan Jakarta itu bertanya dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang digelar di sekolah itu, Senin (9/12/2019). Jokowi mengatakan bahwa memang dalam peraturan perundang-undangan tidak ada pasal yang mengatur hukuman mati. Namun, Jokowi setuju jika ada tambahan pasal hukuman mati.

"Kehendak masyarakat. Kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam RUU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: