Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Langkah Purbaya Diapresiasi, Disarankan Penguatan Monev dan Buat Sistem Pelayanan Berbasis Online

Langkah Purbaya Diapresiasi, Disarankan Penguatan Monev dan Buat Sistem Pelayanan Berbasis Online Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pegawai pajak dan bea cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir pekan lalu.

Purbaya bilang OTT oleh KPK itu adalah bentuk shock therapy bagi seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar ke depan lebih fokus dan profesional dalam menjalankan tugas.

"Itu shock therapy untuk pajak dan bea cukai," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: OTT KPK, Purbaya Sebut Shock Therapy Bagi Pajak dan Bea Cukai

Purbaya menegaskan komitmennya melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, baik di DJP maupun DJBC.

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Ade Reza Hariyadi mengapresiasi respons positif Menkeu Purbaya atas kasus-kasus korupsi yang melibatkan bawahannya. Menurutnya, hal itu sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin berbenah.

"Sekecil apa pun perbaikan yang dilakukan memang harus kita apresiasi karena menunjukkan pemerintah tidak berdiam diri. Negara memang enggak boleh kalah sama mafia pajak dan mafia impor. Soalnya, ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi kita juga harus berhitung collateral damage yang ditimbulkan karena berhubungan dengan pendapatan negara, seperti terganggunya program pemerintah," katanya.

Ia juga menyarankan perlu penguatan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan ada peningkatan kinerja, misalkan melalui aplikasi berbasis daring agar lebih terbuka dan terkontrol.

"Kalau untuk pelayanan, sistemnya dibuat lebih transparan, lebih mudah, bisa ditinjau masyarakat secara real time, dan hindari pembayaran secara langsung. Misalnya, melalui aplikasi atau dilakukan secara online. Dengan demikian, maka pelayanan lebih inklusif, terbuka, dan terkontrol dengan baik," tutur Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ini.

Diketahui, KPK menetapkan tiga pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Januari 2026.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tersangka dalam dua OTT terhadap pejabat pajak dan bea cukai. OTT pertama dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan mengamankan tiga orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak swasta.

Sementara itu, dalam OTT di lingkungan DJBC di Jakarta, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari pegawai bea cukai dan pihak swasta

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: