Presiden Jokowi setuju dengan hukuman mati bagi koruptor. Terkait hal itu, Wakil Presiden Maruf Amin menyebut secara aturan di Indonesia memang memungkinkan jika pelaku korupsi mendapatkan hukuman terberat tersebut.
Baca Juga: Dukung Hukuman Mati Bagi Koruptor, Wapres Ma'ruf: Dibolehkan Agama
"Saya kira dalam UU Tipikor kan sudah ada kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat," kata Maruf di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2019.
Maruf mengatakan karena undang-undangnya ada, maka pada saat persyaratan itu dipenuhi sangat mungkin untuk dikenakan hukuman mati. Maruf mengakui masih ada yang keberatan dengan penerapan hukuman mati di Indonesia namun dia mengingatkan banyak negara juga menerapkan hal tersebut dan dibolehkan oleh agama.
"Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain. Kalau itu sudah tidak bisa, kecuali harus dihukum mati, ya dihukum mati dengan syarat-syarat yang ketat sebetulnya itu," ujarnya.
Mengenai apakah hukuman mati bisa membuat tingkat korupsi menjadi turun atau pelakunya menjadi jera, Maruf mengharapkan demikian. Dia menyebut eksekusi mati adalah hukuman paling tinggi.
"Andaikata dihukum mati saja tidak jera apalagi tidak dihukum mati, tambah tidak jera. Logika berpikirnya kan begitu. Jadi hukuman mati itu hukuman yang paling tinggi, saya kira membuat orang tidak berani," kata Maruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: