"Ikuti aturan, ikuti PP yang mngatur terkait LPP TVRI. Ingat ya TVRI ini bukan PT, bukan persero, bukan Tbk (perusahaan publik), tapi dia lembaga penyiaran publik, yaitu lembaga negara," ujar Plate.
Dia mengemukakan, mediasi akan berlangsung internal Rab, 11 Desember 2019 ini atau Kamis, 12 Desember 2019. Plate yang merupakan politikus Nasdem ini bertekad mediasi adalah jalan keluar kisruh, sekaligus sarana supaya TVRI menjadi LPP yang baik.
"Mudah-mudahan satu dua hari ini kita bisa bertemu dan berdiskusi secara personal dulu lah," ujar Plate.
Diketahui, kisruh terjadi usai Dewas TVRI memberhentikan Helmy Yahya. Helmy lantas berargumen surat keputusan Dewas tidak merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
"Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Dirut LPP TVRI 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," tulis Helmy dalam surat yang ditujukan ke jajaran TVRI, dikutip VIVAnews, Kamis, 5 Desember 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat