Polemik Setujui Hukuman Mati Koruptor, Stafsus Jokowi Angkat Bicara, Ternyata Maksudnya. . .
Pernyataan Presiden Joko widodo atau Jokowi di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia beberapa waktu lalu, terkait hukuman mati bagi para koruptor menuai kontroversi di masyarakat.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono menjelaskan, maksud Presiden Jokowi yang setuju hukuman mati koruptor. Menurutnya, hal tersebut dalam konteks, agar ada proses diskusi dengan berbagai pihak dulu sebelum penerapan hukuman mati tersebut.
"Maksud dari jawaban Presiden, 'apabila rakyat menghendaki' adalah bahwa wacana hukuman mati untuk koruptor harus dibahas dalam proses legislasi. Yang melibatkan diskusi, serta pembahasan antara DPR dan pemerintah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat," jelas Dini dikutip dari keterangannya, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: Anak dan Mantunya Dituding Dinasti Politik, Reaksi Jokowi...
Baca Juga: RI Digugat Uni Eropa ke WTO, Jokowi: Siapa Takut, Heuh!
Karena, jelas dia, bisa berbahaya jika hukuman mati diputuskan, tetapi nantinya ada bukti baru kalau terpidana tidak bersalah. Maka, kemungkinan-kemungkinan seperti ini, perlu didiskusikan oleh pemangku kepentingan terkait.
"Harus dipikirkan juga, kemungkinan adanya novum/barang bukti baru yang bisa mengubah putusan pengadilan. Bagaimana, kalau orang yang bersangkutan ternyata tidak bersalah, namun sudah terlanjur dihukum mati," jelas Dini.
Memang dalam UU Tipikor, jelas dia, sudah ada klausul hukuman mati. Namun, baru sebatas pada pelaku korupsi kasus-kasus tertentu saja. Yakni, korupsi bencana alam dan krisis ekonomi.
"Jadi, ke situ arah jawaban Presiden dan beliau konsisten bahwa dalam segala hal unsur kemanusiaan harus tetap masuk ke dalam pertimbangan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: