Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menag Minta Polisikan Pelarang Atribut Natal, PA 212: Terserah!!

Menag Minta Polisikan Pelarang Atribut Natal, PA 212: Terserah!! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Haikal Hassan mengakui tidak ambil pusing terkait imbauan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang meminta warga melapor polisi jika ada mal yang melarang penggunaan atribut natal.

Terkait itu, ia hanya bilang terserah Menteri Fachrul apakah mau melarang atau membolehkan. "Jalani saja terserah Bapak Menteri. Suka-suka Bapak Menteri. Apalah kami yang tiada arti. Hanya pesakitan yang terus tersingkir. Silakan perbuat dan lakukan sesuka bapak yang menurut bapak baik," katanya kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga: Tokoh NU Bilang: Yang Ganggu Umat Kristiani Pasang Atribut Natal, Laporkan ke Polisi

Baca Juga: Pekan Natal-Tahun Baru, Pelni Buka Rute ke Padang Sibolga dan Gunung Sitoli

Lebih lanjut, ia menegaskan penggunaan atribut Natal bukan urusan umat Islam. Meski demikian, ia mengimbau bagi umat Islam untuk tidak ikut menggunakan atau memasang atribut natal. 

"Jangan juga ikut campur dengan menggunakan segala atribut. Jangan juga ikut campur untuk bersama-sama dalam perayaan Natal. Jadi jangan ganggu orang mau ke gereja, tapi jangan juga ikut masuk ke gereja. Sebagaimana kalian semua orang Kristen juga tidak ikut masuk ke dalam masjid untuk beribadah," jelasnya.

Sambungnya, "Kalau setiap agama dengan cara menghormatinya ikut campur dalam kegiatan ibadah, ini bukan toleransi, ini mencampuradukkan agama," ucapnya.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyarankan masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib jika ada larangan penggunaan atribut jelang perayaan Natal di mal-mal.

Menurut dia, masalah tersebut  sebenarnya kecil, tapi sering menghebohkan publik. Untuk itu, ia menyebut biar aparat yang punya kewenangan turun tangan mengenai hal tersebut.

"Saya garis bawahi, kalau ada yang merasa melihat berlebihan dia enggak main hakim sendiri, dia melapor ke instansi yang berwenang. Itu bisa polres, polsek, camat sama-sama mendatangi mal lihat yang mana yang berlebihan," katanya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (11/12).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: