Dugaan kekerasan seksual itu diduga terjadi pada saat HA sedang mengobati korban.
"Jadi pada saat dia mengobati korban, dia lakukan pencabulan lah, korban ini kan tidak terima kemudian dia laporkan," ujar Yusri.
Polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut, kemudian menetapkan HA sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ada tiga saksi yang diperiksa, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: