Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surveyor: Unjuk Kerja SNI, Formulasi Pelumas Wajib Ditingkatkan

Surveyor: Unjuk Kerja SNI, Formulasi Pelumas Wajib Ditingkatkan Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, PT Surveyor Indonesia (Persero) mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri pelumas dalam negeri dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas.

Dalam hal ini di Indonesia instrumen tersebut pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Hal tersebut kembali ditegaskan Surveyor Indonesia dalam terselenggaranya seminar dengan tema Meningkatkan Formulasi Pelumas dalam rangka Unjuk Kerja SNI, Selasa (17/12/2019), yang diselenggarakan atas kerja sama perseroan dan Daelim Petrochemical Korea.

Baca Juga: Mantap Jiwa! Begini Langkah Surveyor Kuatkan Bisnis Digital

Direktur Komersial I Surveyor Indonesia Tri Widodo menyampaikan, melalui seminar ini, perusahaan pelat merah bidang jasa Independent Assurance ini siap mendukung regulasi pemerintah dalam pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib.

Sebagai informasi, pada awal tahun ini Laboratorium Uji Pelumas Surveyor Indonesia di Sentul, Bogor, Jawa Barat, telah mendapatkan sertifikat akreditasi KAN. Dengan diraihnya sertifikat ini, Laboratorium Uji Pelumas telah menunjukkan kompetensinya sebagai laboratorium penguji yang menerapkan secara konsisten SNI ISO/IEC 17025:2017 (ISO/IEC 17025:2017) sebagai persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi.

"Pemberlakuan SNI tersebut sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018. Saat ini, PT Surveyor Indonesia telah memiliki fasilitas Laboratorium Pelumas yang dapat melakukan pengujian Fisika-Kimia dan Unjuk Kerja sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," jelas Tri Widodo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: