DPR Amerika Serikat (AS) resmi memakzulkan Presiden Donald Trump dalam voting yang diadakan Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat atau Kamis (19/12/2019) pukul 08.00 WIB, dilansir CNBC Indonesia. Mayoritas DPR menyetujui Trump lengser setelah pemungutan suara dilangsungkan terhadap dua pasal yang dinilai telah dilanggar.
Menyitir VOA Indonesia, voting pada dua pasal yang menjerat Trump adalah penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalang-halangi kongres. Dalam voting itu, sebanyak 230 anggota parlemen setuju dan 197 lainnya menolak.
Baca Juga: Marah-marah, Trump Luapkan Kemarahannya pada Ketua DPR AS
Di sisi lain untuk pasal kedua, mayoritas parlemen setuju Trump melakukan tindakan menghalangi kongres. Sebab itu, presiden berambut pirang itu kini resmi menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan DPR, setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).
Tidak ada satu anggota faksi Partai Republik pun yang memberikan dukungan. Senat diperkirakan bakal melangsungkan sidang peradilan atas hasil keputusan DPR ini pada awal Januari mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: