Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh Muhammad Hamzah menegaskan seluruh stasiun televisi berjaringan dan radio yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib menyiarkan azan saat tiba waktu ibadah shalat lima waktu.
Baca Juga: Tinjau Langsung, Komisi IV DPR RI Dukung Kementan Kembangkan Sapi Aceh
"Semua stasiun tv dan radio di Aceh wajib menyiarkan azan berkumandang saat waktu shalat tiba, tidak terkecuali," kata Muhammad Hamzah, di Meulaboh, Senin.
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan agar seluruh pelaku usaha televisi berjaringan maupun radio, agar dapat menjaga kekhususan Aceh yang saat ini sudah menerapkan penegakan syariat Islam sejak lama.
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan agar seluruh pelaku usaha televisi berjaringan maupun radio, agar dapat menjaga kekhususan Aceh yang saat ini sudah menerapkan penegakan syariat Islam sejak lama.
KPI Aceh juga menegaskan tetap akan memberi teguran kepada seluruh stasiun tv dan radio yang beroperasi di Aceh apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut.
Bahkan, apabila ada pelaku usaha penyiaran yang tidak mematuhi aturan ini, maka KPI Aceh akan mengambil tindakan tegas berupa memotong program siaran serta tindakan tegas lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, katanya pula.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: