Kredit Foto: Antara/M Haris SA
Delapan fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (RUU Perubahan UUPA) untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026). Salah satu poin strategis yang mendapat perhatian dalam revisi tersebut adalah perubahan plafon Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menegaskan RUU Perubahan UUPA menjadi usul DPR dan akan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kesatuan dan persatuan, keberlanjutan perdamaian, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Aceh.
Delapan fraksi menyampaikan pandangan tertulis mengenai urgensi perubahan UUPA. Selain Dana Otsus, pembahasan mencakup penguatan otonomi khusus, kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, serta tata kelola pemerintahan daerah.
Fraksi PKS menilai revisi UUPA menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). PKS juga menekankan pentingnya pelibatan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh.
“Kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh harus memperhatikan aspirasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh serta DPRA agar pelaksanaan otonomi khusus dapat berjalan efektif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara,” ungkap Habib Idrus Salim Al Jufri.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti efektivitas penggunaan Dana Otsus. Menurut fraksi tersebut, dana yang disalurkan harus memberikan dampak nyata terhadap pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
“Fraksi menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh, khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Evaluasi berkala dan berbasis kinerja menjadi keharusan,” tutur I Nyoman Parta.
Sementara itu, Fraksi Gerindra mendukung perubahan plafon Dana Otsus Aceh menjadi 2,5% dari plafon DAU Nasional. Gerindra juga mendorong penguatan pengelolaan sumber daya alam, investasi, serta mekanisme koordinasi dan pengawasan Dana Otsus.
Fraksi Golkar turut menyoroti pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi, optimalisasi Dana Otsus, serta penguatan tata kelola pemerintahan mukim dan gampong.
“Fraksi Partai Golkar DPR RI memandang bahwa perubahan ini perlu diletakan dalam kerangka besar penguatan otonomi khusus yang tetap selaras dengan sistem hukum nasional, prinsip desentralisasi asimetris, serta semangat perdamaian sebagaimana yang termuat dalam Nota Kesepahaman Helsinki,” kata Firnando H. Ganindito.
Fraksi Demokrat menekankan pentingnya kepastian pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh untuk menjaga keberlanjutan perdamaian serta pelaksanaan kekhususan Aceh.
Adapun Fraksi PAN mendorong reformulasi Dana Otsus agar tidak hanya menjadi sumber pembiayaan, tetapi juga instrumen transformasi ekonomi jangka panjang. PAN menilai revisi UUPA diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan menjamin kepastian hukum.
Fraksi NasDem juga menyoroti pelaksanaan otonomi khusus selama hampir dua dekade. Fraksi tersebut menilai penyaluran Dana Otsus yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun belum berbanding lurus dengan penurunan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Atas pertimbangan tersebut, NasDem mengapresiasi peningkatan alokasi Dana Otsus Aceh menjadi 2,5% dari plafon DAU Nasional dalam RUU Perubahan UUPA.
Baca Juga: Komdigi Bidik Aceh Jadi Gateway Digital Indonesia di Selat Malaka
Baca Juga: Kemendagri Desak 26 Pemda Papua Segera Cairkan Dana Otsus Tahap II
“Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan mendalami materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan menerima dan menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk disetujui dan ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan Fraksi NasDem.
Sementara itu, Fraksi PKB menekankan penguatan kewenangan, transparansi dan akuntabilitas Dana Otsus, pengelolaan sumber daya alam yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat, serta penguatan demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: