- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Lewat Surat Utang Negara, BPDPKS Rencana Tingkatkan Keberlanjutan Dana Sawit
Untuk meningkatkan efektivitas hasil pengelolaan dana, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berencana memperluas kelolaan dana pada instrumen investasi produktif, termasuk Surat Utang Negara (SUN) pada tahun 2020. Selama ini, dana pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDPKS ditempatkan pada instrumen deposito di bank-bank BUMN.
Direktur Utama BPDPKS, Dono Boestami, menyampaikan penempatan dana pada instrumen SUN dilakukan untuk meningkatkan hasil pengelolaan dana serta untuk meningkatkan keberlanjutan dana sawit dengan mengembangkan sumber selain pungutan yang selama ini menjadi sumber pendapatan terbesar dan utama BPDPKS.
Baca Juga: BPDP-KS Bidik Peremajaan Sawit 500 Ribu Hektare
"Dana tersebut akan ditempatkan pada instrumen investasi yang produktif dan aman termasuk pada surat utang negara," ujar Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, untuk menindaklanjuti rencana ini, BPDPKS telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam mempersiapkan proses bisnis, pengelolaan manajemen risiko dan infrastruktur lain yang dibutuhkan untuk menjaga pelaksanaan investasi tersebut agar selalu tertib administrasi dan hukum.
"Saat ini, seluruh perangkat regulasi dan proses bisnis telah siap untuk melaksanakan investasi tersebut," tegas Dono.
Selanjutnya, Dono menjelaskan bahwa BPDPKS telah mengantongi persetujuan alokasi untuk investasi jangka panjang dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Komite Pengarah BPDPKS.
Sehubungan dengan waktu pelaksanaan dan jumlah investasinya, Dono menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau situasi pasar termasuk berkoordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan terkait dengan peluang investasi pada Surat Utang Negara.
Sebagai catatan, realisasi hasil pengelolaan dana BPDPKS selalu mengalami peningkatan sejak tahun 2015. Pada tahun 2019, realisasi pengelolaan dana BPDPKS mencapai Rp1,37 Triliun atau naik sebesar 33% dibandingkan dengan realisasi tahun 2018 sebesar Rp1,03 Triliun.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015, tugas dari BPDPKS adalah melakukan penghimpunan dana, pengelolaan dana, dan penyaluran dana sesuai dengan program yang ditetapkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Selama tahun 2019, BPDPKS tidak melakukan penghimpunan dana karena kebijakan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor akibat menurunnya harga CPO.
Saat ini, BPDPKS melakukan penyaluran dana untuk penyaluran biodiesel; program peremajaan sawit rakyat; riset dan pengembangan; promosi dan advokasi; pelatihan dan pengembangan SDM Petani; serta dukungan sarana dan prasarana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: